Jumat, 12 November 2010

Standar Profesi Internal Audit

1. Nasional

Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal pada tanggal 12 Mei 2004 telah menetapkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dan wajib diterapkan semua anggota organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005. Konsorsium merekomendasikan anggota IIA Indonesia Chapter, Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI) BUMN/BUMD, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) agar segera memasukkan (mengadopsi) jiwa yang terdapat dalam butir-butir standar ini kedalam Audit Charter, pedoman, kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing.

2. Internasional

The Standards for The Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA) tahun 2002 yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002 merupakan revisi dari SPPIA tahun 1999.

Tujuan dari SPPIA adalah :

  • Menggambarkan dengan jelas bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan audit internal diterapkan.
  • Menyiapkan kerangka pelaksanaan dan promosi aktivitas audit internal yang lebih luas dengan nilai tambah.
  • Menetapkan basis pengukuran pada pelaksanaan audit internal.
  • Membantu perkembangan organisasi dalam proses dan operasinya.

Auditor internal merupakan suatu profesi yang memiliki peranan tertentu yang menjunjung tinggi standar terhadap mutu (kualitas) pekerjaannya. Kepatuhan / ketaatan terhadap SPPIA adalah sangat penting supaya terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi dan tanggungjawab para auditor internal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar