Jumat, 12 November 2010

Perkembangan Profesi Auditor Internal

Pendahuluan
Pengertian audit internal menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA ( 2004) adalah suatu aktivitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes).

Perkembangan Profesi Internal Audit
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan.

Kebutuhan tenaga Internal Auditor
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.
Berikut beberapa organisasi yang memerlukan tenaga auditor internal :
1. BUMN / BUMD : Satuan Pengawas Intern
2. Departemen / Lembaga Pemerintah : Inspektorat Jenderal Departemen, Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)
3. Pemerintah Daerah (PEMDA) : Badan Pengawasan Daerah
4. Lembaga Pendidikan / Universitas : Badan Audit Internal, Dewan Audit
5. Perusahaan (Swasta, Multi Nasional) : Dept. Audit Internal
6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) : Unit Audit Internal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar