Rabu, 05 Januari 2011

kode etik konsultan pajak

IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI)

KODE ETIK

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota IKPI.

Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

BAB II

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak.

3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.

4. Menjadi wajib pajak yang baik.

5. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

Pasal 3

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali mereka yang bekerja pada bidang riset, pengkajian dan pendidikan.

2. Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.

3. Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk, teknik, pengetahuan dan peraturan perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan pajak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan Klien.

BAB III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SSEPROFESI

Pasal 4

1. Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

2. Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

a. Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.

b. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.

3. Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari Konsultan Pajak lain wajib memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut.

Pasal 5

Bila terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Pengurus Cabang.

Pasal 6

Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Pengurus Pusat, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.

BAB IV

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 7

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1. Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan profesi dengan klien.

2. Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.

Pasal 8

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

2. Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.

3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain.

4. Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana perpajakan.

BAB V

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 9

1. Setiap Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik IKPI

2. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik IKPI dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

Pasal 10

Konsultan Pajak Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia wajib tunduk dan taat pada Kode Etik IKPI.

BAB VI

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 11

1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan keputusan sanksi atas pelanggan Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI.

2. Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari :

a. Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua

b. Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris

c. Ketua / Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota

d. Ketua / Sekretaris IKPI cabang dimana anggota tersebut terdaftar sebagai anggota.

e. Pihak-pihak lain yang dianggap perlu, yang mempunyai keahlian dan atau pengetahuan dan atau mereka yang memiliki integritas yang tidak diragukan mengenai masalah yang bersangkutan.

3. Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis, baik dari masyarakat maupun dari anggota IKPI, mengenai pelanggaran Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI dan apabila ada masalah yang oleh Pengurus Pusat IKPI dianggap perlu untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan.

4. Keputusan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Dewan Kehormatan melalui IKPI cabang dimana Anggota tersebut terdaftar.

5. Dewan Kehormatan memberitahukan hasil kerjanya kepada anggota IKPI melalui pengurus IKPI Pusat sekurang-kurangnya setahun sekali.

Pasal 12

1. Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :

a. Teguran tertulis

b. Pemberhentian sementara

c. Pemberhentian tetap

2. Dalam hal dilaksanakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, salinan keputusan tersebut dilaksanakan kepada :

a. Pengurus IKPI Pusat

b. Pengurus IKPI dimana yang bersangkutan terdaftar

c. Kantor Pusat DJP dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

3. Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) diatas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping.

4. Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri didepan Kongres.

5. Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

BAB VII

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 13

1.Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada :

a. Anggota yang bersangkutan melalui cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.

b. Cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.

c. DPP – IKPI

d. Kantor Pusat DJP dan KPP setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

BAB VIII

KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal 14

Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut :

1. Nama kantor Konsultan Pajak yang dipergunakan adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin kerja dari Menteri Keuangan / Direktur Jenderal Pajak.

2. Nomor ijin kerja harus dicantumkan pada papan nama yang dibuat oleh Konsultan Pajak.

3. Ukuran papan nama Kantor Konsultan pajak tidak diperkenankan lebih dari 80 x 120 cm dan menggunakan dasar papan berwarna putih dan huruf berwarna hitam.

Pasal 15

Konsultan Pajak Indonesia tidak dibenarkan memasang iklan semata-mata untuk menarik / mendapatkan klien.

BAB IX

ATURAN PERALIHAN

Pasal 16

Perkara-perkara pelanggaran Kode Etik IKPI yang belum diperiksa dan belum diputuskan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan Kode Etik IKPI.

BAB X

PENUTUP

Pasal 17

Kode Etik IKPI berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERKEMBANGAN KONSULTAN PAJAK

SEJARAH IAI SEBAGAI SALAH 1 KELOMPOK YANG BERPERAN DALAM PERKEMBANGAN KONSULTAN PAJAK

Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata spritiual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karenanya, adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk berdarma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing

Sejalan dengan itu, pengembangan profesi akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi profesionalnya, maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan diingatkan secara profesional.

Dalam rangka pembinaan tersebut, perlu adanya wadah yang mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lainnya yang diperlukan. Menyadari akan hal tersebut maka para akuntan bergabung dalam wadah organisasi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
Panitera Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris Dr. Tan Tong Djoe

Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
1. Prof. Dr. Abutari
2. Tio Po Tjiang
3. Tan Eng Oen
4. Tang Siu Tjhan
5. Liem Kwie Liang
6. The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Misi
• memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup;
• mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
• berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.
Visi
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Sejarah dan Perkembangan Jasa Konsultan
Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahanya pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang yang dapat dimanfaatkan.
Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.
PERKEMBANGAN PAJAK DI INDONESIA
Sebelum kita lebih lanjut mengetahui perkembangan pajak yang ada di Indonesia kita harus mengenal terlebih dahulu definisi pajak,sebagai berikut :
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Didalam pajak terdapat unsur pokok pajak yang terdiri dari :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Setelah kita mengetahui definisi pajak,unsure pokok pajak,dan fungsi pajak.Kita akan mebicarakan perkembangan pajak saat ini, pajak di Indonesia ini telah mengalami peningkatan didalam bidang kerja sama perpajakan internasional,seperti di tahun 2010 ini kementerian keuangan telah mengusulkan pembentukan enam atase keuangan bidang perpajakan di enam Negara, yakni AS,Belanda,Inggris,Jepang,Singapura,Hongkong,dan Cina. Ini akan melengkapi perwakilan di bidang keuangan yang dimiliki Indonesia saat ini. Jadi di Tokyo,Jepang,Singapura,dan Hongkong nantinya aka nada dua atase keuangan (atase keuangan bidangkepabeanan dan peroajakan), ujar samsuar said,kepala biro organisasi dan ketatalaksanaan secretariat jenderal kementerian keuangan. Atase keuangan ini punya tugas antara lain mewakili kepentingan pemerintah dan melaksanakan hubungan keja sama internasional, melayani informasi bagi pemerintah ataupun investor dari Negara setempat. Melaksanakan negoisasi dan bertindak sebagai agen exchange of information dalam rangka pertukaran informasi perpajakan dengan masyarakat internasional.
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A-B-C

SEKILAS BREVET A-B-C

KETENTUAN PAJAK TERBARU
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pajak yang selalu melekat pada setiap Wajib Pajak baik pemenuhan kewajiban pajak bulanan maupun tahunan serta terkait dengan pokok-pokok perpajakan di atas, mari kita up date pengetahuan pajak kita sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan secara baik dan benar, sehingga bisa terhindar dari sanksi perpajakan. Atau bahkan mengetahui dan bisa memanfaatkan Hak-Hak Wajib Pajak. Pelatihan Pajak merupakan sarana yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kami dalam mengantisipasi hal tersebut menyelenggarakan program pelatihan Pajak Terapan Brevet A-B Terpadu, dimana materi yang dipelajari (dibahas) selama pelatihan telah mencakup seluruh jenis pajak (all taxes), baik orang pribadi maupun badan (perusahaan), dengan metode pelatihan yang mudah diterapkan langsung di lingkungan WP atau pemakai (users).

Dengan dibimbing oleh instruktur yang kompeten dan memiliki pengalaman di bidang pajak, peserta diharapkan dapat mengenal, memahami lebih jauh tentang perpajakan, serta dapat berkonsultasi dalam memecahkan permasalahan yang ada di lingkungan peserta.

Materi Brevet A dan B
* Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
* Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
* PPh Potong dan Pungut (PPh Pasal 21/22/23/26/4(2)
* Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan & Bea Materai
* Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
* Pengantar Hukum Pajak
* Akuntansi Pajak
* e-(elektronik) SPT & e-Filing


Materi Brevet C
* PPN dan PPN BM
* Sengketa Pajak
* Pajak International
* Akuntansi Pajak dan SPT PPH Badan Bentuk Usaha Tetap
* Tax Planing


Fasilitas
* Buku naskah undang-undang perpajakan
* Modul pajak up date dan formulir-formulir pajak
* Sertifikat pajak
* Makan siang dan snack
* Ruang belajar full AC