Kamis, 14 April 2011

GRI (Global Reporting Initiative) 3

Indikator CSR
Ekonomi
Kinerja ekonomi
EC1 Perolehan dan distribusi nilai ekonomi langsung, meliputi pendapatan, biaya operasi, imbal jasa (kompensasi) karyawan, donasi, dan investasi komunitas lainnya, laba ditahan, dan pembayaran kepada penyandang dana serta pemerintah.

EC2 Implikasi finansial dan risiko lainnya akibat perubahan iklim serta peluangnya bagi aktivitas organisasi.

EC3 Cakupan kewajiban organisasi terhadap program manfaat pasti.

EC4 Bantuan keuangan signifikan dari pemerintah.

Keberadaan pasar
EC5 Rentang rasio standar upah terendah dibandingkan dengan upah minimum setempat pada daerah operasi utama.

EC6 Kebijakan, praktek, dan proporsi pengeluaran untuk pemasok lokal pada daerah operasi utama.

EC7 Prosedur penerimaan pegawai lokal dan proporsi manajemen senior yang direkrut secara lokal dan dipekerjakan di daerah operasi utama.

Akibat tidak langsung
EC8 Pengembangan dan dampak jasa dan investasi infrastruktur untuk kepentingan public melalui perikatan komersial, natura, atau pro bono

EC9 Pemahaman dan penjelasan dampak ekonomi tidak langsung yang signifikan, termasuk tingkatan dampaknya


Lingkungan
Material
EN1 Penggunaan Bahan; diperinci berdasarkan bobot atau volume

EN2 Persentase Penggunaan Bahan Daur Ulang

Energi
EN3 Penggunaan Energi Langsung dari Sumber Daya Energi Primer

EN4 Pemakaian Energi Tidak Langsung berdasarkan Sumber Primer

EN5 Penghematan Energi melalui Konservasi dan Peningkatan Efisiensi

EN6 Inisiatif untuk mendapatkan produk dan jasa berbasis energi efisien atau energi yang dapat diperbarui, serta pengurangan persyaratan kebutuhan energi sebagai akibat dari inisiatif tersebut.

EN7 Inisiatif untuk mengurangi konsumsi energi tidak langsung dan pengurangan yang dicapai



Air
EN8 Total pengambilan air per sumber

EN9 Sumber air yang terpengaruh secara signifikan akibat pengambilan air

EN10 Persentase dan total volume air yang digunakan kembali dan didaur ulang

Keanekaragaman Hayati (Biodiversitas)
EN11 Lokasi dan Ukuran Tanah yang dimiliki, disewa, dikelola oleh organisasi yang berlokasi di dalam, atau yang berdekatan dengan daerah yang diproteksi atau daerah-daerah yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi di luar daerah yang diproteksi

EN12 Uraian atas berbagai dampak signifikan yang diakibatkan oleh aktivitas, produk, dan jasa organisasi terhadap keanekaragaman hayati di daerah yang diproteksi dan di daerah yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai tinggi di luar daerah yang diproteksi

EN13 Perlindungan dan Pemulihan Habitat

EN14 Strategi, tindakan, dan rencana mendatang untuk mengelola dampak terhadap keanekaragaman hayati

EN15 Jumlah spesies berdasarkan tingkat risiko kepunahan yang masuk dalam Daftar Merah IUCN (IUCN Red List Species) dan yang masuk dalam daftar konservasi nasional dengan habitat di daerah-daerah yang terkena dampak operasi

Emisi, efluen dan limbah
EN16 Jumlah emisi gas rumah kaca yang sifatnya langsung maupun tidak langsung dirinci berdasarkan berat

EN17 Emisi gas rumah kaca tidak langsung lainnya diperinci berdasarkan berat

EN18 Inisiatif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencapaiannya

EN19 Emisi bahan kimia yang merusak lapisan ozon (ozone-depleting substances/ODS) dirinci berdasarkan berat

EN20 NOx, SOx dan emisi udara signifikan lainnya yang diperinci berdasarkan jenis dan berat

EN21 Jumlah buangan air menurut kualitas dan tempat pembuangannya

EN22 Jumlah berat limbah menurut jenis dan metode pembuangan

EN23 Jumlah dan volume tumpahan yang signifikan

EN24 Berat limbah yang diangkut, diimpor, diekspor, atau diolah yang dianggap berbahaya menurut Basel Convention Annex I, II, III, dan VIII, dan persentase limbah yang diangkut secara internasional.

EN25 Identitas, ukuran, status proteksi dan nilai keanekaragaman hayati badan air serta habitat terkait, yang secara signifikan dipengaruhi oleh pembuangan dan limpasan air organisasi.



Produk dan jasa
EN26 Inisiatif untuk mengurangi dampak produk dan jasa terhadap lingkungan dan sejauh mana dampak pengurangan tersebut.

EN27 Persentase produk terjual dan bahan kemasannya yang ditarik kembali menurut kategori.

Kepatuhan
EN28 Nilai Moneter Denda yang signifikan dan jumlah sanksi nonmoneter atas pelanggaran terhadap hukum dan regulasi lingkungan.

Pengangkutan/Transportasi
EN29 Dampak lingkungan yang signifikan akibat pengangkutan produk, barang-barang dan bahan lain yang digunakan untuk operasi organisasi serta pengangkutan tenaga kerja.

Menyeluruh
EN30 Jumlah pengeluaran dan investasi untuk proteksi lingkungan menurut jenis.


Tanggung jawab produk
Kesehatan dan keamanan pelanggan
PR1 Tahapan daur hidup di mana dampak produk dan jasa terhadap kesehatan dan keamanan dini¬lai untuk penyempurnaan, serta persentase dari kategori produk dan jasa yang signifikan yang harus mengikuti prosedur tersebut.

PR2 Jumlah ketidakpatuhan (non-compliance) peraturan dan voluntary codes sukarela mengenai dampak kesehatan dan keselamatan suatu produk dan jasa selama daur hidup, berdasarkan jenis penyelesaian.

Pemasangan label bagi produk dan jasa
PR3 Jenis informasi produk dan jasa yang dibutuhkan oleh prosedur serta persentase produk dan jasa yang signifikan sesuai dengan per¬syaratan informasi tersebut.

PR4 Jumlah ketidakpatuhan (non-compliance) peraturan dan voluntary codes mengenai penyediaan informasi produk dan jasa serta pemberian label, berdasarkan jenis penyelesaian.

PR5 Praktek yang terkait dengan kepuasan pelanggan termasuk hasil survei yang mengukur kepuasan pelanggan.

Komunikasi Pemasaran
PR6 Program komunikasi pemasaran, termasuk periklanan, promosi dan sponsorship yang mematuhi ketentuan hukum, standar dan voluntary codes.

PR7 Jumlah ketidakpatuhan (non-compliance) peraturan dan voluntary codes sukarela mengenai komunikasi pemasaran termasuk periklanan, promosi dan sponsorship, menurut produknya.

Keleluasaan Pribadi (privacy) Pelanggan
PR8 Jumlah keseluruhan dari pengaduan yang berdasar mengenai pelanggaran keleluasaan pribadi (privacy) pelanggan dan hilangnya data pelanggan


Kepatuhan
PR9 Nilai moneter dari denda ketidakpatuhan (non-compliance) hukum dan peraturan mengenai pengadaan dan penggunaan produk dan jasa


Praktek Tenaga Kerja dan Pekerjaan yang Layak
Pekerjaan
LA1 Jumlah angkatan kerja menurut jenis pekerjaan, kontrak pekerjaan, dan wilayah.

LA2 Jumlah keseluruhan dan tingkat perputaran (turnover) karyawan menurut kelompok usia, jenis kelamin, dan wilayah.

LA3 Manfaat yang disediakan bagi karyawan tetap (purna waktu) yang tidak disediakan bagi karyawan sementara (paruh waktu) menurut kegiatan pokok.

Tenaga kerja/hubungan manajemen
LA4 Persentase pegawai yang di¬jamin oleh perjanjian kesepakatan bersama

LA5 Masa pemberitahuan minimal tentang perubahan kegiatan operasi penting, termasuk apakah hal itu perlu dijelaskan dalam perjanjian kerja sama bersama.

Kesehatan dan keselamatan jabatan
LA6 Persentase jumlah angkatan kerja yang resmi diwakili dalam panitia kesehatan dan keselematan antara manajemen dan pekerja yang membantu memantau dan memberi nasihat untuk program kesehatan dan keselamatan kerja.

LA7 Tingkat kecelakaan fisik, penyakit di tempat kerja, hari-hari yang hilang, dan ketidakhadiran, dan jumlah kematian karena pekerjaan menurut wilayah.

LA8 Program pendidikan, pelatihan, penyuluhan/bimbingan, pencegahan, pengendalian risiko setempat untuk membimbing para karyawan, anggota keluarga dan anggota masyarakat, mengenai penyakit berat/berbahaya.

LA9 Masalah kesehatan dan keselamatan yang tercakup dalam perjanjian resmi dengan serikat pekerja.

Pelatihan dan pendidikan
LA10 Rata-rata jam pelatihan per tahun per karyawan menurut kategori/kelompok karyawan.

LA11 Program untuk manajemen keahlian dan pembelajaran seumur hidup yang menunjang kelangsungan kerja pegawai dan membantu mereka dalam mengatur jenjang karier.

LA12 Persentase karyawan yang menerima penilaian kinerja dan review pengembangan karier secara reguler.

Keberagaman dan kesemapatan setara
LA13 Komposisi badan pengelola (governance bodies) dan perincian pegawai menurut kategori berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, anggota kelompok minoritas, dan indikator keberagaman lainnya.

LA14 Rasio gaji dasar pegawai pria terhadap pegawai wanita berdasarkan kategori pegawai.


Hak asasi manusia
(Praktek) Investasi dan Pengadaan
HR1 Persentase dan jumlah perjanjian investasi signifikan yang memuat klausula HAM atau telah menjalani proses skrining/filtrasi terkait dengan aspek hak asasi manusia.

HR2 Persentase pemasok dan kontraktor signifikan yang telah menjalani proses skrining/filtrasi atas aspek hak asasi manusia

HR3 Jumlah waktu pelatihan bagi karyawan dalam hal kebijakan serta prosedur terkait dengan aspek HAM yang relevan dengan kegiatan or¬ganisasi, termasuk persentase kary¬awan yang telah menjalani pelati¬han.

Non-diskriminasi
HR4 Jumlah kasus diskriminasi yang terjadi dan tindakan yang dilakukan/diambil.

Kebebasan Berserikat dan Perjanjian Bersama
HR5 Segala kegiatan berserikat atau perjanjian bersama yang teridentifikasi dapat menimbulkan resiko yang signifikan, serta tindakan yang diambil untuk mendukung hak-hak tersebut

Pekerja anak
HR6 Kegiatan yang teridentifikasi mengandung resiko signifikan yang dapat menimbulkan terjadinya kasus pekerja anak, dan langkah-langkah yang diambil untuk mendukung upaya penghapusan pekerja anak

Kerja paksa dan kerja wajib
HR7 Kegiatan yang teridentifikasi mengandung resiko signifikan yang dapat menimbulkan kasus kerja paksa atau kerja wajib, dan langkah-langkah yang telah diambil untuk mendukung upaya penghapusan kerja paksa atau kerja wajib

Prektek pengamanan
HR8 Persentase personel penjaga keamanan yang terlatih dalam hal kebijakan dan prosedur organisasi terkait dengan aspek HAM yang relevan dengan kegiatan organisasi

Hak penduduk asli
HR9 Jumlah kasus pelanggaran yang terkait dengan hak penduduk asli dan langkah-langkah yang diambil


Masyarakat
Komunitas
SO1 Sifat dasar, ruang lingkup, dan efektivitas setiap program dan praktek yang dilakukan untuk menilai dan mengelola dampak operasi terhadap masyarakat, baik pada saat memulai, pada saat beroperasi, dan pada saat mengakhiri.

Korupsi
SO2 Persentase dan jumlah unit usaha yang memiliki resiko terhadap korupsi.

SO3 Persentase pegawai yang dilatih dalam kebijakan dan prosedur anti korupsi.

SO4 Tindakan yang diambil dalam menanggapi kejadian korupsi.



Kebijakan publik
SO5 Kedudukan kebijakan publik dan partisipasi dalam proses melobi dan pembuatan kebijakan publik.

SO6 Nilai kontribusi finansial dan natura kepada partai politik, politisi, dan institusi terkait berdasarkan negara dimana perusahaan beroperasi.

Kelakuan tidak bersaing
SO7 Jumlah tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan anti persaingan, anti-trust, dan praktek monopoli serta sanksinya.

Kepatuhan
SO8 Nilai uang dari denda signifikan dan jumlah sanksi non moneter untuk pelanggaran hukum dan peraturan yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar