Minggu, 16 Mei 2010

analisis emisi BTN

RISET PENAWARAN UMUM
IPO PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk


Rencana Penggunaan Dana Hasil Emisi Saham
Dana yang akan diperoleh dari hasil penjualan saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat basis permodalan Perseroan guna mendukung ekspansi portofolio kredit Perseroan di masa mendatang.

Ringkasan Keterangan Tentang Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama Postpaarbank tahun 1897. Pada masa kemerdekaan Republik Indonesia, Tyokin Kyoku secara keseluruhan diambil alih oleh Pemerintah dan diberi nama "Kantor Tabungan Pos". Aktivitas Kantor Tabungan Pos ini terhenti pada tanggal 19 Desember 1948. Pada bulan Juni 1949 aktivitas Kantor Tabungan Pos dilanjutkan kembali di Yogyakarta dengan nama "Bank Tabungan Pos Republik Indonesia" yang berlangsung sampai akhir tahun 1949 sebagai akibat dilakukannya penyerahan kedaulatan atas Hindia Belanda kepada Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Kemudian nama Postspaarbank sebagai awal dari nama Bank ini, diubah menjadi Bank Tabungan Pos, pada tanggal 9 Pebruari 1950 Pada tahun 1974, Pemerintah mulai dengan rencana pembangunan perumahan. Guna menunjang keberhasilan kebijakan tersebut, Bank Tabungan Negara ditunjuk sebagai Lembaga Pembiayaan Kredit Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pada tahun 1974, lahirlah Kredit Pemilikan Rumah. Tahun 1989, Bank Tabungan Negara ditetapkan menjadi Bank Umum. Pada tanggal 1 Agustus 1992, status hukum Bank Tabungan Negara diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pada bulan Agustus 2009, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 60 kantor cabang, 20 kantor cabang syariah, 184 kantor cabang pembantu, 1.957 kantor layanan setara kantor kas, 1 kantor kas, 8 payment point, 112 kantor layanan syariah, dan 378 ATM serta lebih dari 17.000 jaringan ATM bersama yang didalamnya termasuk jaringan ATM link yang merupakan kerja sama Perseroan dengan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dalam rangka mendukung kegiatan operasionalnya.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


Ringkasan Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan pemberi kredit perumahan terbesar di Indonesia dari segi total jumlah kredit perumahan dan merupakan bank terbesar ke-11 di Indonesia dari segi jumlah aset (berdasarkan data Bank Indonesia per 30 Juni 2009). Perseroan memperkirakan bahwa kredit perumahan yang dimilikinya adalah sebesar Rp28.337 miliar per tanggal 30 Juni 2009, yang mewakili sekitar 25,3% dari jumlah seluruh kredit perumahan di Indonesia (berdasarkan data yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan diolah oleh Perseroan). Per tanggal 31 Agustus 2009, Perseroan memiliki total 264 kantor cabang (termasuk kantor cabang pembantu), 8 payment point dan 378 ATM di Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 17.000 ATM, dan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia, Perseroan menyediakan layanan setara kantor kas untuk sejumlah 1.957 kantor pos di seluruh Indonesia yang tersambung secara on-line dengan Perseroan. Kegiatan utama Perseroan terdiri atas tiga bagian, consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah di mana setiap segmen akan fokus dalam pemberian pinjaman, pendanaan, serta jasa dalam bisnis utama masing-masing. Saat ini Perseroan menyelenggarakan operasional consumer banking dan commercial banking ke dalam satu grup. Perseroan akan mengimplementasikan struktur organisasi baru pada awal tahun 2010, dimana Perseroan akan memiliki 3 segmen usaha berbeda, yaitu segmen consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah dimana setiap segmen akan fokus dalam pemberian pinjaman, pendanaan serta jasa dalam bisnis utama masing-masing. Layanan consumer banking Perseroan termasuk kredit perumahan, apartemen dan kredit lainnya kepada individu. Meskipun secara historis Perseroan berfokus pada kredit perumahan kepada nasabah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, saat ini Perseroan sedang meningkatkan persentase kredit perumahan dan kredit lainnya kepada para nasabah dengan tingkat ekonomi yang lebih tinggi. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Perseroan juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan dan deposito berjangka. Layanan commercial banking Perseroan termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Perseroan juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan dan deposito berjangka. Grup perbankan syariah Perseroan menawarkan produk dan jasa pembiayaan dan pendanaan komersial dan konsumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Secara historis, sebagian besar dari aset Perseroan terdiri atas kredit perumahan, yang mana pendapatan bunga dari kredit perumahan tersebut merupakan proporsi terbesar dari pendapatan Perseroan.

Portofolio Kredit
Tabel berikut ini menampilkan total kredit Perseroan berdasarkan jenis kredit dalam
kurun waktu sebagai berkut :


Portofolio Deposito
Tabel berikut ini menampilkan total deposito Perseroan berdasarkan jenis deposito:


Pendapatan
Pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari kredit perumahan dan kredit jenis lainnya, obligasi pemerintah, surat-surat berharga, penempatan di bank lain dan Bank Indonesia, serta pendapatan bagi hasil dari segmen syariah. Pendapatan bunga dan bagi hasil yang diterima Perseroan mencapai Rp4.567 miliar dan laba operasi lain sebesar Rp217 miliar pada tahun 2008, dan pendapatan bunga dan bagi hasil mencapai Rp2.764 miliar dan pendapatan operasi lainnya mencapai Rp117 miliar untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2009. Seluruh kredit perumahan Perseroan (kecuali pembiayaan syariah) merupakan kredit bersuku bunga mengambang. Untuk kredit perumahan non-subsidi, Perseroan menetapkan tingkat suku bunga berdasarkan biaya pendanaan ditambah premi risiko, biaya overhead dan marjin keuntungan. Untuk kredit rumah bersubsidi, tingkat suku bunga ditentukan oleh pemerintah dengan menambahkan marjin, untuk saat ini sebesar 5,0% dari tingkat suku bunga Bank Indonesia. Tingkat suku bunga dapat diubah tergantung negosiasi yang dilakukan Perseroan dengan pemerintah. Perseroan menerima pendapatan non-bunga dari pengelolaan rekening nasabah, ATM, remittance, layanan payment point transfer uang. Pada tahun 2008, Perseroan memperoleh pendapatan fee dari layanan perbankan Perseroan sebesar Rp40 miliar. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2009, Perseroan memperoleh pendapatan fee dari layanan perbankan sebesar Rp24 miliar.

Consumer Banking
Selain kredit perumahan, Perseroan menawarkan variasi produk kredit, dana dan jasa kepada nasabah individu melalui jaringan kantor cabang dan call center. Perseroan juga mendirikan jaringan elektronik melalui teknologi Host-to-Host dengan lebih dari 1.950 kantor pos di seluruh Indonesia, yang memudahkan nasabah Perseroan untuk mengecek saldo rekening, membayar kredit, dan membayar tagihan-tagihan dan layanan telepon seluler. Hingga 31 Agustus 2009, Perseroan telah memiliki 1,1 juta rekening nasabah kredit dan 3,9 juta rekening nasabah simpanan. Perseroan berencana akan meluncurkan layanan kartu debit VISA, dan telah melewati pengujian operasional dan berencana untuk mengeluarkan layanan tersebut pada akhir tahun 2009. Pinjaman yang diberikan kepada nasabah consumer banking Perseroan, tidak termasuk pembiayaan Syariah, berjumlah sebesar Rp30.785 miliar, atau 86% dari total jumlah pinjaman Perseroan per 30 Juni 2009. Dari jumlah ini, sekitar 53,3% adalah pinjaman perumahan bersubsidi, 36,3% adalah pinjaman perumahan non-subsidi dan 10,4% adalah jenis pinjaman lain-lain. Seluruh pinjaman perorangan Perseroan adalah dalam mata uang Rupiah. Beberapa produk utama consumer banking yang ditawarkan Perseroan adalah sebagai berikut:


Kredit Perumahan Bersubsidi
Nasabah berpenghasilan menengah ke bawah dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi kredit perumahan yang disediakan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Negara Perumahan. Pemerintah menyediakan 2 jenis subsidi kredit perumahan, yaitu subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi uang muka (SUM). Dalam hal kredit perumahan bersubsidi untuk rumah susun sederhana milik (rusunami), nasabah dapat menerima subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka sedangkan nasabah kredit rumah sederhana sehat (RSH) hanya dapat menerima satu jenis subsidi.

Kredit Perumahan Non Subsidi dan Konstruksi
-Kredit Griya Utama (KGU)
Kredit perumahan non-subsidi kepada nasabah individu dengan pembiayaan sampai dengan 80,0% atau, dalam keadaan tertentu, sampai dengan 90,0%, dari harga pembelian rumah atau nilai yang ditentukan oleh perusahaan penilai independen, yang mana yang lebih rendah. Adapun kredit non subsidi yang diberikan adalah :

-Kredit Swa Griya (KSG)
Kredit kepada nasabah untuk membiayai konstruksi perumahan yang tanahnya telah dimiliki oleh nasabah dengan jumlah sampai 70,0% dari biaya konstruksi.

-Pinjaman Lunak Konstruksi (PLK) - Bapertarum PNS
Kredit kepada pengembang untuk tujuan pembangunan rumah untuk pegawai negeri sipil dengan jumlah nominal maksimum sampai 70,0% dari biaya konstruksi.

Sampai dengan tanggal 30 Juni 2009, outstanding kredit perumahan (tidak termasuk pembiayaan Syariah) Perseroan telah mencapai Rp27.602 miliar, atau 77,0% dari jumlah total dari kredit yang diberikan Perseroan, di mana Rp16.414 miliar berasal dari kredit bersubsidi dan Rp11.188 miliar diperoleh dari kredit non-subsidi. Di sisi lain, jumlah total dari kredit non-subsidi, yang sebagian besar berasal dari nasabah dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan 30 Juni 2009 meningkat sebesar 45,6% dan 35,5%, sementara jumlah dari kredit perumahan bersubsidi Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan 30 Juni 2009 meningkat sebesar 33,5% dan 34,7%, dibandingkan 31 Desember 2007 dan 30 Juni 2008. Perseroan percaya bahwa pertumbuhan kredit non-subsidi yang lebih cepat mencerminkan inisiatif Perseroan untuk meningkatkan kredit kepada nasabah dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.

Kredit consumer lainnya :
-Kredit Multi Griya (KGM)
-Kredit Swadana (Swadana)
-Kredit Ringan Batara (Kring Batara)
-Kartu Debt

Commercial Banking
Perseroan menyediakan sejumlah produk pendanaan dan pembiayaan yang bervariasi kepada para nasabah commercial bankingnya yang utamanya adalah kepada unit usaha kecil dan menengah (UKM), dengan berbagai produk pembiayaan dan pendanaan, seperti kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi serta bank garansi. Hingga 30 Juni 2009, Perseroan telah memiliki 21.394 rekening pinjaman di seluruh Indonesia. Produk pendanaan Perseroan bagi nasabah commercial banking meliputi giro, rekening tabungan, deposito berjangka, dan produk perbankan lainnya termasuk Operational Development Assistance Program, atau Program Pengembangan Operasional, di mana di dalamnya Perseroan menyediakan sejumlah aset untuk kepentingan komersil, dimana para nasabah yang mengikuti program ini dapat menjagasaldo minimum dalam bentuk rekening koran bersama Perseroan selama dua atau tiga tahun. Nasabah untuk program ini umumnya terdiri atas universitas dan rumah sakit. Hingga 31 Agustus 2009, Perseroan telah memiliki lebih dari 12.000 rekening giro
komersial. Hingga 30 Juni 2009, jumlah outstanding pinjaman yang diberikan kepada nasabah commercial banking Perseroan mencapai Rp3.502 miliar, yang mewakili 9,9% dari seluruh pinjaman yang diberikan pada tanggal tersebut. Hingga 30 Juni 2009, seluruh pinjaman komersial Perseroan dijamin dengan rasio agunan minimal 125,0% berdasarkan penilaian terakhir. Produk-produk pembiayaan utama Perseroan yang ditawarkan kepada nasabah commercial banking Perseroan meliputi:

Kredit Perumahan Korporat (KPP)
Kredit kepada perusahaan untuk penyediaan fasilitas perumahan dinas perusahaan ataupun fasilitas pemilikan rumah karyawan dengan persentase maksimal kredit yang diberikan adalah 75,0% dari biaya konstruksi atau 90,0% dari harga pembelian rumah atau dari nilai pasar wajar, tergantung mana yang memiliki nilai lebih rendah, Kredit ini memiliki jangka waktu sampai dengan 8 tahun untuk rumah dinas dan 15 tahun untuk perumahan karyawan dengan jaminan lahan dan properti yang sedang dibiayai. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang.

Kredit Yasa Griya (KYG)
Merupakan Fasilitas kredit Perseroan yang diberikan kepada pengembang perumahan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka pembiayaan pembangunan perumahan dan apartemen dengan persentase maksimal kredit yang dapat diberikan setinggi-tingginya 80,0% dari biaya pembangunan (biaya konstruksi). Jangka waktu kredit ini didasarkan pada perkiraan lamanya pembangunan dan perkiraan arus kas yang akan dihasilkan dari proyek tersebut setelah selesai pembangunan, dan kredit ini umumnya dijaminkan dengan tanah dan properti yang dibangun dengan pembiayaan ini. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang yang umumnya lebih tinggi daripada tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR).

Kredit Pembelian Lahan (KPL)
Kredit konstruksi perumahan untuk pembelian lahan yang diperuntukkan khusus bagi pembangunan perumahan KPR bersubsidi atau perumahan sederhana dengan persentase maksimal kredit yang dapat diberikan adalah 50,0% dari total biaya pembelian lahan (atau, jika lebih rendah, dari nilai pasar wajar) dan nilai setinggi-tingginya Rp5 miliar yang dijaminkan dengan lahan terkait. Kredit ini memiliki jatuh tempo tiga tahun dan dijamin dengan tanah yang dibeli. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang yang umumnya lebih tinggi daripada tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah.

Kredit Terkait Perumahan
Pembiayaan jangka menengah untuk proyek pembangunan perumahan sebesar maksimal 70,0% dari total kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan untuk memasok bahan-bahan konstruksi untuk proyek-proyek yang spesifik atau untuk modal kerja umum, atau sebesar 65,0% dari total biaya proyek tersebut. Pada umumnya kreditkredit ini memiliki jatuh tempo dalam jangka waktu maksimal tiga tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut, dan umumnya dijamin dengan persediaan terkait dan pengalihan kontrak pengerjaan dengan kontraktor. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang yang umumnya lebih tinggi daripada tingkat suku bunga kredit perumahan.

Kredit Investasi
Pembiayaan proyek jangka panjang sebesar maksimum 70,0% dari total biaya proyek atau maksimal 75,0% dari total kebutuhan modal kerja perusahaan yang ditujukan untuk lima industri, yaitu industri telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan industri yang terkait dengan perumahan. Jangka waktu kredit ditetapkan berdasarkan proyeksi tanggal penyelesaian atas proyek tersebut dan proyeksi arus kas dengan ketentuan seluruh jangka waktu kredit tidak melebihi 15 tahun. Jaminan kredit investasi adalah proyek yang bersangkutan. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang yang umumnya lebih tinggi daripada tingkat suku bunga kredit perumahan.

Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMK Kontraktor)
Kredit modal kerja kepada kontraktor atau pemborong untuk membantu pemenuhan kebutuhan modal kerja dalam menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja dalam jumlah maksimal kredit yang dapat diberikan adalah 60,0% dari nilai kontrak. Maksimal jangka waktu kredit yang dapat diberikan tidak melebihi jangka waktu penyelesaian proyek dan pada umumnya dijamin dengan nilai kontrak dan jaminan tetap lainnya. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang yang umumnya lebih tinggi daripada tingkat suku bunga kredit perumahan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Perseroan adalah satu dari enam bank milik negara yang bertanggung jawab dalam memberikan kredit keuangan mikro dengan jumlah maksimal Rp100 juta kepada unit usaha mikro dan Rp500 juta kepada sektor UKM untuk pinjaman modal kerja atau investasi untuk usaha kecil dan menengah. Jangka waktu KUR modal kerja maksimum 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali. Sedangkan KUR investasi maksimum 5 (lima) tahun.Jaminan untuk kredit ini adalah proyek terkait dan penjaminan dari sumber eksternal. Kredit ini memiliki tingkat suku bunga mengambang maksimum per tahun 24,0% untuk kredit sampai dengan Rp5 juta dan 16,0% untuk kredit diatas Rp5 juta berdasarkan peraturan Bank Indonesia.

Kredit Linkage Program (KLP)
Perseroan menyalurkan pinjaman keuangan mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi). Jatuh tempo dari pinjaman ini umumnya satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali atas permintaan debitur untuk tambahan dua tahun. Kredit ini umumnya memiliki tingkat suku bunga mengambang.




Tabel berikut ini memperlihatkan enam kredit korporat yang dimiliki oleh Perseroan (dalam Rupiah) berdasarkan jenis kredit, kecuali pembiayaan Syariah:

Perbankan Syariah
Unit Usaha Syariah Perseroan memfokuskan diri pada pembiayaan rumah dan juga pembiayaan komersial dan transaksi ritel lainnya. Perseroan menawarkan sejumlah produk pembiayaan dan pendanaan Syariah, sebagai berikut:
Pembiayaan KPR BTN iB (islamic Banking) dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BTN iB
Pembiayaan ini didasarkan atas prinsip jual/beli (Murabahah), dimana Perseroan membeli rumah, apartemen atau kendaraan bermotor yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dalam tingkat harga dan marjin yang telah disepakati bersama. Pembayaran oleh nasabah dilakukan secara periodik sama halnya dengan pencicilan kendaraan atau rumah konvensional pada umumnya.
Pembiayaan Investa BTN iB
Perseroan menyediakan modal kerja bagi pendanaan nasabah bisnis (Mudharib). Kompensasi yang diperoleh Perseroan berasal dari bagi hasil terhadap pendapatan yang didapat dari kegiatan bisnis yang sedang dibiayai oleh Perseroan.
Pembiayaan Yasa Griya BTN iB
Perseroan menyediakan pembiayaan ini untuk pengembang real estate dan bisnis sejenis untuk menyediakan modal kerja untuk membiayai konstruksi proyek perumahan, termasuk infrastruktur terkait. Bagi hasil yang diperoleh Perseroan berasal dari bagi hasil pendapatan debitur yang dihasilkan dari bisnis yang dibiayai.
Pembiayaan KPR Indensya BTN iB
Pembiayaan ini berdasarkan prinsip jual/beli (Mudharabah), di mana Perseroan membeli perumahan yang dibangun oleh suatu pengembang berdasarkan permintaan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga dan tingkat keuntungan yang telah disepakati. Pembayaran oleh nasabah dilakukan secara periodik sarna halnya dengan pencicilan kredit rumah konvensional.
Pembiayaan Gadai Emas iB/Rahn
Pembiayaan ini berdasarkan harta nasabah berupa emas sebagai jaminan. Perseroan mengenakan imbal jasa atas penyimpanan emas dan keuntungan yang berasal dari bagi hasil.






Tabel berikut ini memperlihatkan empat pembiayaan Syariah yang diterapkan oleh Perseroan:

Risiko Usaha
A. Risiko-risiko yang berkaitan dengan Perseroan
1. Risiko ketidakmampuan mempertahankan kualitas portofolio kredit milik Perseroan
2. Risiko terjadinya peningkatan penyisihan kerugian untuk menutup kerugian portofolio kredit yang terjadi di masa mendatang
3. Risiko konsentrasi kredit pada sektor dan daerah tertentu
4. Jaminan yang diberikan untuk menjamin kredit yang diberikan oleh Perseroan mungkin tidak mencukupi dan Perseroan tidak bisa merealisasikan secara penuh nilai jaminan yang diberikan
5. Risiko kesulitan likuiditas akibat jatuh tempo aktiva dan kewajiban yang tidak sepadan
6. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah sehubungan dengan KPR bersubsidi
7. Perseroan mungkin tidak dapat mengelola pertumbuhan Perseroan yang cepat
8. Risiko kegagalan penerapan strategi Perseroan
9. Risiko menurunnya nilai pasar dari obligasi Pemerintah dan surat berharga lainnya dalam portofolio Perseroan terhadap nilai buku dari aset tersebut
10. Risiko sistem teknologi informasi
11. Risiko berkurangnya likuiditas
12. Risiko Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan

B. Risiko-risiko yang berkaitan dengan sektor perbankan di Indonesia
1. Sektor perbankan Indonesia sedang dalam proses penyembuhan dan apabila proses tersebut gagal, maka akan berdampak secara material dan merugikan Perseroan
2. Pemerintah di masa lalu telah mengubah dan di masa yang akan datang mungkin akan mengubah syarat-syarat dari obligasi rekapitalisasi Pemerintah yang dimiliki Perseroan
3. Risiko diberhentikannya program penjaminan deposito bank di Indonesia yang mungkin akan menimbulkan ketidakpastian terhadap kestabilan sektor perbankan
4. Risiko persaingan usaha
5. Bank-bank di Indonesia rentan terhadap gejolak tingkat suku bunga
6. Risiko perubahan undang-undang perbankan Indonesia
7. Risiko perubahan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, termasuk implementasi dari Kebijakan Kepemilikan Tunggal Perbankan

C. Risiko-risiko yang berkaitan dengan kondisi di Indonesia
1. Risiko ketidakstabilan politik di Indonesia
2. Risiko melambatnya pertumbuhan atau pergerakan ekonomi di Indonesia
3. Risiko serangan teroris dan kejadian-kejadian lain yang dapat mengganggu stabilisasi di Asia Tenggara
4. Risiko ketidakmampuan Pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan dari sumbersumber lain selain dari International Monetary Fund
5. Kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dapat terpengaruh secara negative apabila nasabah korporasi Perseroan gagal mempertahankan hubungan ketenagakerjaan
6. Risiko bencana alam
7. Risiko f1uktuasi nilai Rupiah
8. Risiko serangan penyakit severe acute respiratory syndrome, flu burung, flu babi atau epidemi lainnya

D. Risiko yang berkaitan dengan kepemilikan saham Perseroan
1. Kondisi Bursa Efek di Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham Perseroan; ketiadaan peredaran saham Perseroan sebelumnya di pasar dapat menyebabkan kurangnya likuiditas.
2. Investor mungkin tidak dapat melaksanakan keputusan pengadilan asing yang melibatkan Perseroan
3. Tuntutan dan perbaikan yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia mungkin tidak seluas dibandingan dengan yang tersedia di yurisdiksi lainnya. Tidak ada kepastian yang dapat diberikan bahwa Pengadilan Indonesia akan melindungi kepentingan investor dengan cara yang sama dengan perlindungan yang akan diberikan oleh Pengadilan Amerika Serikat.
4. Investor dapat dikenakan pembatasan mengenai hak-hak Pemegang Saham Minoritas

Data Keuangan
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2009 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, serta tanggal 31 Desember 2008 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tanggal 31 Desember 2007 (disajikan kembali) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (untuk tujuan perbandingan), dan tanggal 31 Desember 2006 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2005, 2004 dan 2003, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.






Emisi saham PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk
untuk melihat daftar tabel lihat link ini:
http://www.4shared.com/document/c7mhlhSU/RISET_PENAWARAN_UMUM.html

Nama : Djun Thian
Npm : 20207351

Tidak ada komentar:

Posting Komentar